Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pelaksana Mata Pelajaran Informatika
Sobat OW | tercinta....
Apa kabar Sobat semua pada hari ini...? mudah-mudahan tetap diberikan umur panjang dan dilimpahkan rahmat berupa kesehatan oleh Allah SWT sehingga Sobat semua bisa tetap melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti sedia kala.
Setelah beberapa artikel dalam bidang pendidikan khususnya tentang Juknis BOS Reguler untuk sekolah, baik itu yang pertama dikeluarkan oleh Kemdikbud maupun yang terbaru tentang Perubahan Juknis BOS Reguler yang pertama, kali ini akan coba kami bagikan sedikit informasi tentang Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menenengah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota yaitu Surat Edaran mengenai Kesiapan Sekolah SMP dan SMA Dalam Pelaksanaan Mata Pelajaran Informatika pada sekolah-sekolah yang sudah ditetapkan dalam Lampiran III Surat Edaran ini baik untuk jenjang SMP maupun SMA.
Dalam Lampiran I Surat Edaran ini termuat Kualifikasi dan Kompetensi Guru diantaranya disebutkan ;
Ketentuan Guru Mata pelajaran Informatika ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik guru informatika dengan kualifikasi akademik sebagai berikut :
1. Lulusan Program Sarjana Kependidikan terkait komputasi ; atau
2. Lulusan Program Sarjana Nonkependidikan terkait komputasi yang memenuhi persyaratan sebagai guru
Program studi rumpun komputasi terdiri atas ilmu komputer, sistem informasi, informatika, teknik komputer, teknologi informasi, dan manajemen informatika, atau yang ditetapkan oleh pemerintah.
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Keterampilan KOmputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI), Teknik Komputer Jaringan (TKJ), atau Multimedia (MM), dan yang selama ini mengampu Bimbingan TIK dapat mengampu Informatika dengan syarat memiliki kualifikasi akademik sebagaimana disebtkan diatas. Guru tersebut wajib meningkatkan kompetensi sebagai guru Informatika
Pada Lampiran II Surat Edaran ini, berisi tentang Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana dan Prasarana yang wajib disediakan oleh sekolah untuk menyelenggarakan mata pelajaran Infromatika adalah sebagai berikut ;
1. Komputer (PC, Laptop, Tablet atau piranti yang lebih sederhana);
2. Jaringan lokal ;
3. aplikasi perkantoran ; dan
4. Aplikasi pendukung sesuai dengan kebutuhan, misalnya aplikasi untuk belajar pemrograman
Selain ketersediaan sarana dan prasarana tersebut diatas, sekolah disarankan melengkapi dengan :
1. Laboratorium Komputer
2. Jaringan internet
3. Learning Management System (LMS);
4. Kit pendukung praktikum Informatika ; dan
5. Dokumen tata kelola dan rencana strategis sistem teknologi dan informasi sekolah
Sarana dan Prasarana untuk pembelajaran informatika yang dipakai oleh sekolah, guru, maupun peserta didik harus menggunakan perangkat lunak yang legal (freeware atau berlisensi).
Pada Lampiran III Surat Edaran ini termuat Daftar Sekolah yang wajib melaksanakan Mata Pelajaran Informatika untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 mendatang.
Demikian sedikit informasi yang dapat kami sampaikan, untuk Sobat OW tercinta yang penasaran dengan isi lengkap Surat Edaran ini, silahkan saja langsung menuju link download Surat Edaran ini.
Terima kasih atas kunjungan Sobat OW semuanya... Dan dinantikan kunjungan berikutnya.... Untuk saran dan masukan bisa Sobat sampaikan melalui kolom komentar yang ada pada bagian bawah artikel ini, atau juga bis amenyampaikannya melalui tombol Contact yang ada pada bilah bagian atas dari blog ini.
Semoga bermanfaat....



إرسال تعليق