Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019


Sobat OW| tercinta..... 

Untuk para Sobat yang berkecimpung di dunia pendidikan, sudah bukan hal baru dan barang asing lagi jika pada setiap awal tahun dihadapkan dengan berbagai perubahan terkait dengan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan, terutama mengenai kebijakan pembiayaan untuk instansi pendidikan yang disalurkan pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang familiar dengan sebutan BOS.

Tahun 2019 ini Pemerintah Republik Indonesia melaui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dimana untuk penjabaran penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler ini tertuang dalam Lampiran I Permendikbud ini. Dan mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk sekolah terdapat pada Lampiran II Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini.

Untuk besarana dana BOS Reguler Tahun 2019 seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 3 diantaranya :
a. SD sebesar Rp. 800.000,- per satu peserta didik setiap 1 (satu) tahun
b. SMP sebesar Rp. 1.000.000,- per peserta didik setiap 1 (satu) tahun
c. SMA sebesar Rp. 1.400.000,- per peserta didik setiap 1 (satu) tahun
d. SMK sebesar Rp. 1.600.000,- per peserta didik setiap 1 (satu) tahun
e. SDLB, SMPLB, SMALB dan SLB sebesar Rp. 2.000.000,- per peserta didik setiap 1 (satu) tahun

Kmeudian pada Lampiran I Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 ini terdapat perubahan struktur Tim BOS Reguler Sekolah, dimana penjabarannya sebagai berikut ;
a. Penanggung jawab : Kepala Sekolah
b. Anggota 
    1. Bendahara
    2. Satu orang dari unsur guru
    3. Satu orang dari unsur Komite Sekolah dan 
    4. Satu orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan memperhatikan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.


Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:

a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.  


Langsung saja untuk Sobat OW tercinta yang belum mempunyai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 diatas bisa diunduh pada link dibawah ini.


Demikian, Permendikbud Nomor 3 tahun 2019 Tentang Petunjuk Tekhnis Dana BOS Reguler Tahun 2019. Jika ada yang perlu disampaikan demi kemajuan dan kesempurnaan artikel ini silahkan kontak Admin melalui kolom komentar pada bagian akhir dari artikel ini atau melalui Contact yang ada di bilah atas blog ini. Terima kasih atas kunjungannya, dan dinantikan kunjungan berikutnya...

Semoga bermanfaat....

Post a Comment

Previous Post Next Post