Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Jumlah Rombongan Belajar Dapodik 2019 Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016


Sobat OW | tercinta...
Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. No. Satuan Pendidikan Jumlah Rombongan Belajar.

Jumlah Maksimum Peserta Didik per Rombongan Belajar.

1. SD/MI 6-24 28
2. SMP/MTs 3-33 32
3. SMA/MA 3-36 36
4. SMK 3-72 36
5. SDLB 6 5
6. SMPLB 3 8
7. SMALB 3 8

Tabel. J umlah rombongan belajar per satuan pendidikan dan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap rombongan belajar
Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019


Contoh kasus jenjang SD

Terdapat siswa baru sejumlah 150 kelas 1 di SDN A. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6)
Keterangan:
150 = siswa baru di SDN A 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMP

Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP C. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7)
Keterangan:
150 = siswa baru di SMP C 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP
 Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019

Contoh kasus jenjang SMA

Terdapat siswa baru sejumlah 372 kelas X di SMA D. 198 siswa dengan jurusan MIPA dan 174 siswa dengan jurusan IIS. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMA dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan MIPA:
198 siswa : 36 = 5,5 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan MIPA di kelas X sejumlah 6 rombel.

Contoh kasus jenjang SMK

Terdapat siswa baru sejumlah 350 kelas X di SMK B. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan dan 150 siswa dengan jurusan Rekayasa Perangkat Lunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:
Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masingmasing jurusan.
• Untuk jurusan TKJ:
200 siswa : 36 = 5,56 (dibulatkan ke atas = 6)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel.
• Untuk jurusan RPL:
150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel. 
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. Panduan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019


148 siswa : 36 = 4,11 (dibulatkan ke atas = 5)
Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk jenjang kelas X sejumlah 5 rombel.
Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid. 

Demikian informasi mengenai Jumlah Siswa Per ROmbel Berdasarkan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yang bisa Admin bagikan, terima kasih atas kunjungannya dan diantikan kunjungan berikutnya.


Semoga bermanfaat....

Post a Comment

Previous Post Next Post