Surat Edaran Penggunaan Aplikasi RKAS dan Aplikasi RKAS
Berdasarkan Permendiknas No. 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang
pendidikan, termasuk SMP, harus menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Berdasarkan Permendikbud Nomor 11
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal
Pendidikan Menengah digabung menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah. Perubahan struktur ini turut memengaruhi kegiatan pendataan yang
telah berjalan pada Dapodikdas dan Dapodikmen. Sehingga, penyatuan kegiatan
pendataan menjadi suatu keniscayaan. Akhirnya, Dapodikdasmen menjadi sistem
pendataan yang terintegrasi dan mencakup tiga entitas pendidikan jenjang SD,
SMP, SMA, SMK, dan SLB.
Integrasi sistem pendataan
memberi harapan baru bagi kualitas pendataan yang lebih baik. Program-program
unggulan Kemendikbud berbasis Dapodik seperti Bantuan Operasional Sekolah, penyaluran
tunjangan guru, dan Program Indonesia Pintar diharapkan berjalan lebih baik.
Kami berharap integrasi sistem
pendataan ini memberi semangat baru bagi pencapaian kualitas data yang semakin
meningkat. Harapan ini tak akan terwujud tanpa bantuan dan kerja sama semua
pihak dalam upaya pemutakhiran data.
Sehubungan dengan hal tersebut
diatas, maka Admin RKAS pada landing halaman rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id
merelease Surat Edaran untuk penggunaan Aplikasi RKAS.
Untuk Surat Edarannya silahkan
sobat unduh disini atau disini (http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id/SE%20Dirjen%20Dikdasmen%20tentang%20Aplikasi%20RKAS.pdf) untuk mengunduh dari sumber aslinya. Dimana
dalam pengantarnya disampaikan beberapa hal sebagai berikut ;
Pengelolaan dana satuan
pendidikan yang transparan dan akuntabel merupakan salah satu upaya dalam
mencapai pendidikan yang bermutu. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyiapkan Aplikasi
RKAS yang terintegrasi secara nasional untuk memfasilitasi satuan pendidikan
dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang
diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk mendukung implementasi
Aplikasi RKAS ini, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan
Surat Edaran nomor: 4313/D/PR/2019 tentang Penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan
dan Anggaran Sekolah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat edaran
tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia agar
menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan hal-hal sebagai berikut:
1. Menugaskan Tim BOS sebagai
Admin pengelola Aplikasi Manajemen RKAS per-bidang pendidikan dasar (SD/SMP)
serta bidang pendidikan menengah dan khusus (SMA/SMK/SLB).
2. Masing-masing Tim BOS
provinsi/kabupaten/kota melakukan registrasi pada laman:
markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id dengan melampirkan SK Tim BOS yang telah
ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang.
3. Menugaskan Tim BOS untuk
menginput kode rekening yang telah ditetapkan melalui peraturan kepala daerah,
paling lambat tanggal 30 September 2019 ke dalam aplikasi manajemen RKAS di
laman: markas.dikdasmen.kemdikbud.go.id, serta mengirim file tersebut dalam
bentuk excel sesuai dengan format ke surel: rkas.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
4. Menugaskan Tim BOS untuk
berkoordinasi dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah)
setempat dalam rangka optimalisasi proses sosialisasi dan pemanfaatan laporan
dari Aplikasi RKAS.
5. Mempersiapkan kegiatan
sosialisasi Aplikasi RKAS ke seluruh satuan pendidikan di wilayahnya masing-masing.
6. Menugaskan kepala sekolah
untuk menggunakan Aplikasi RKAS untuk kegiatan perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban melalui dana Bantuan
Operasional Sekolah dan sumber lainnya yang diterima oleh satuan pendidikan.
Untuk Aplikasi RKAS sendiri bisa
Sobat unduh pada link yang ada dibagian bawah postingan ini.
Demikian informasi yang bisa
Admin bagikan, terima kasih atas kunjungannya dan dinantikan kunjungan
berikutnya.
Semoga bermanfaat....


Post a Comment